• Hidup itu singkat “Hanya selama menunggu dari waktu sholat ke waktu sholat yang lain”
Minggu, 1 November 2026

Penggunaan Harta Masjid

Bagikan

Pembahasan mengenai Amwal al-Masjid (Harta-harta Masjid) dalam Kitab Asna al-Mathalib Syarh Rawdh al-Thalib karya Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari merupakan salah satu rujukan otoritatif dalam mazhab Syafi’i. Pembahasan ini umumnya diletakkan di bawah Bab Wakaf, sub-bab mengenai pengelolaan aset kekayaan masjid (tasharruf amwalil masjid). [1]

Secara garis besar, Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari membagi harta masjid ke dalam ketentuan-ketentuan hukum yang sangat ketat untuk menjaga kemaslahatan dan amanah dari para donatur. Berikut adalah poin-poin penting pembahasannya: [2]

1. Klasifikasi Harta Masjid Berdasarkan Niat Donatur

Syaikh Zakariya Al-Anshari menjelaskan bahwa penggunaan harta masjid wajib mengikuti tujuan atau niat dari pihak yang memberikan (syarthul waqif/mushaddiq). Harta masjid dikelompokkan menjadi dua:

  • Harta Terikat (Muqayyad): Jika penyerah harta (wakif/mubari’) secara spesifik menyebutkan tujuan hartanya (misal: “hanya untuk renovasi bangunan” atau “khusus karpet”), maka pengelola (takmir) haram hukumnya mengalihkan dana tersebut untuk kebutuhan lain, sekalipun untuk membayar listrik masjid.
  • Harta Mutlak (Muthlaq): Jika donatur memberikan uang tanpa menyebutkan syarat apa pun (seperti kotak amal umum), maka status uang tersebut menjadi milik masjid secara utuh untuk dialokasikan pada prioritas kemaslahatan masjid. [3]

2. Skala Prioritas Pembelanjaan Kas Masjid (Imaratul Masjid)

Dalam Asna al-Mathalib, dijelaskan urutan atau hierarki penggunaan uang kas masjid yang sifatnya mutlak. Pengelola tidak boleh melompati urutan ini demi menjaga eksistensi masjid:

  1. Prioritas Pertama (Fisik dan Fondasi Utama): Dana kas masjid harus diutamakan untuk menjaga tegaknya bangunan fisik agar ibadah bisa berjalan. Ini mencakup perbaikan atap yang bocor, tiang yang rapuh, pintu, dan dinding.
  2. Prioritas Kedua (Operasional Rutin/Kemaslahatan): Jika kebutuhan fisik primer sudah terpenuhi dan aman, barulah dana boleh dialokasikan untuk operasional penunjang seperti minyak lampu (pada zaman dahulu) atau listrik dan air (pada masa kini). [4, 5]
  3. Prioritas Ketiga (Insentif Pengelola): Pembayaran insentif (bisyarah) untuk orang yang mengabdi demi kemakmuran masjid seperti marbot (penjaga masjid), muazin, dan imam. [3, 5]

3. Batasan Hak Kelola Takmir (Nadzir)

Syaikh Zakariya Al-Anshari menegaskan posisi takmir atau pengurus masjid adalah sebagai amin (pemegang amanah), bukan pemilik harta. Konsekuensi hukumnya adalah:

  •  Larangan Tindakan Spekulatif: Takmir tidak boleh meminjamkan (i’arah) uang kas masjid kepada jemaah atau pihak luar, sekalipun jemaah tersebut sangat membutuhkan, kecuali jika ada kondisi darurat tertentu yang mendatangkan keuntungan kembali bagi masjid secara hukum syarak.
  • Prinsip Kehati-hatian (Al-Ihtiyath): Setiap transaksi yang menggunakan uang masjid harus didasarkan pada asas al-lahzh wal-maslahah (paling aman dan paling mendatangkan manfaat nyata bagi masjid). Tindakan di luar kemaslahatan masjid dinilai cacat hukum secara fikih.

4. Status Harta yang Berlebih (Fadhilah)

Bagaimana jika uang kas masjid surplus besar setelah semua kebutuhan pembangunan dan operasional selesai?
Di dalam kitab ini diterangkan bahwa takmir diperbolehkan menyimpannya untuk cadangan kerusakan di masa mendatang. Pengelola juga diperbolehkan menempatkannya di tempat penyimpanan yang paling aman guna menghindari risiko hilang atau dicuri. [6]

Apakah Anda ingin saya carikan teks asli beserta terjemahan (ibarat kitab) dari Asna al-Mathalib yang membahas tentang larangan meminjamkan kas masjid, atau Anda ingin mengeksplorasi pandangan madzhab Syafi’i mengenai insentif takmir?

[1] https://abusyahmin.blogspot.com

[2] https://www.wakafsalman.or.id

[3] https://tebuireng.online

[4] https://id.scribd.com

[5] https://nu.or.id

[6] https://jombang.nu.or.id

SebelumnyaPengajian Dua Bulanan Bersama K.H Ali Makruf S.Hi, M.Si
Masjid AtTaqwa
Jl. Mayangsari Rt. 15 RW. 2, Kelurahan Kalipancur, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang
Luas Area240 m2
Luas Bangunan230 m2
Status LokasiIndonesia
Tahun Berdiri1987